
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) diwakili oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam pelaksanaan Festival Erau Adat Kutai 2026. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejari Kukar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (20/8/2026).
Melalui kerja sama tersebut, pelaksanaan Festival Erau Adat Kutai 2026 akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Kukar. Pendampingan ini merupakan bagian dari sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Disdikbud Kukar sekaligus juru bicara Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Heriansyah, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memastikan pelaksanaan kegiatan adat dan budaya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Sebelum kegiatan di sini (Pendopo) tadi di Kedaton pihak Kesultanan telah menandatangani fakta sinergitas antara Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Nah ini langkah yang baik, langkah yang maju,” katanya.
Menurutnya, kerja sama tersebut penting di tengah perubahan regulasi yang berlangsung cepat. Kesultanan perlu menyesuaikan diri agar setiap kegiatan yang dilaksanakan tetap berada dalam koridor hukum.
“Kemudian dalam rangka Erau ini, kami juga meminta kepada pihak Kejaksaan untuk memberikan pendampingan, sehingga pelaksanaan Erau itu bisa sukses, kemudian administrasinya juga sukses,” ujarnya.
Heriansyah berharap pendampingan tersebut dapat mencegah munculnya persoalan hukum setelah pelaksanaan Festival Erau Adat Kutai 2026.

