
JAKARTA – Setelah sempat ramai di medsos tentang anak TK sampai dengan SMA yang harus mengikuti acara wisuda di hari kelulusannya, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya angkat bicara. Kemendikbudristek menghimbau agar satuan pendidikan dari jenjang TK sampai dengan SMA untuk tidak mewajibkan kegiatan wisuda kepada peserta didik, karena hal tersebut tentu membebani orang tua/wali peserta didik.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah. SE dikeluarkan merespon keresahan para wali murid terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda di sekolah tersebut.
Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan tersebut juga menghimbau agar mereka memastikan bahwa kegiatan pada masing-masing satuan pendidikan selalu melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam poin terakhir SE yang bertanggal 23 Juni 2023 tersebut, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten diminta untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan diwilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Untuk informasi lebih lengkap Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tersebut bisa di unduh langsung pada tautan SE Nomor 14 Tahun 2023 dengan mengunjungi website resmi Kemendikbudristek. (Jaya MN)