13 September 2025

TUNJANGAN PENDIDIKAN

STANDAR PELAYANAN
PENYALURAN TUNJANGAN PENDIDIKAN
 

 No.KomponenUraian
1Dasar HukumUndang-undang  RI,     Nomor  20  Tahun 2003,     tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang RI, Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan DosenPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan GuruPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam jabatan.
2Persyaratan PelayananOperator Sekolah melakukan pemutakhiran data PTK melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan)Untuk calon penerima DTP harus dilakukan Rekapitulasi Usulan Calon Penerima DTP untuk diusulkan ke UPT LK.Data Calon penerima DTP diverifikasi melalui UPT LK .
Data Penerima TKG dan TPG, Operator Kabupaten mengusulkan dan memverifikasi data melalui aplikasi Aneka TunjanganDokumen pada point “3” diserahkan ke Bidang GTK untuk dilakukan verifikasi dan validasiBerkas Hasil verifikasi dan validasi diserahkan ke Sub Bagian Penyusunan Program dan KeuanganOperator SIMBAYAR menyusun rekapitulasi untuk dasar Pengajuan SPP dan SPM.
3Sistem Mekanisme dan Prosedur
4Jangka Waktu Penyelesaian1 (satu) Hari kerja
5Biaya/TarifTanpa dipungut biaya
6Produk LayananPenyaluran Tunjangan Pendidikan  (DTP, TKG dan TPG)
7Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasKomputer dan WiFi
8Kompetensi PelaksanaPetugas yang memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang pelayanan 
9Pengawasan InternalPengawasan yang dilakukan oleh atasan langsungPengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah
10Penanganan Pengaduan, Saran dan Prasarana Masyarakat/pemohon dapat menyampaikan pengaduan : Datang Langsung/Hadir;Surat TertulisMenyampaikan pengaduan dan saran langsung melalui layanan online/HP/SMS/Whattsapp : 08125854513, Pengelola Simbayar
11Jumlah Pelaksana2 (Dua) orang
12Jaminan PelayananTersalurnya Tunjangan Pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTunjangan Pendidikan yang disalurkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
14Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi penerapan standar pelayanan dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) minimal 1 kali dalam  satu tahun, yang selanjutnya dilakukan perbaikan untuk meningkatkan kinerja pelayanan.