Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan
STANDAR PELAYANAN IJIN PENDIRIAN
SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Persyaratan Pelayanan | Surat Pengantar dari UPT Layanan Kependidikan KecamatanSurat Permohonan Ijin Pendirian Satuan PAUD ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KabupatenProfil Lembaga PAUDBerbadan Hukum, melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di Bidang Hukum dan HAMFoto Copi Kartu Tanda Penduduk (KTP)Foto Copi Ijazah PemohonDaftar Riwayat Hidup PemohonSusunan Pengurus dan Rincian TugasKurikulum Pendidikan/Menu PembelajaranPeta Lokasi SederhanaPeraturan dan Tata TertibData Pengajar dan Tenaga KependidikanSurat Rekomendasi/Keterangan domisili dari desa/kelurahanRekomendasi dari UPT Layanan Kependidikan Kecamatan, Camat dan Lurah/Kepala DesaKeterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran Minimal 2 (dua) Tahun dan ada legalitas lahan yang digunakanMemiliki Sarana Pendidikan (APE dalam dan APE Luar) |
2. Prosedur | Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada Petugas (bag. Umum dinas, bagian umum melakukan proses administrasi) kemudian petugas bagian umum menyerahkan ke bidang PAUD dan PNFI)Berkas masuk diproses bidang PAUD dan PNFISK ijin Pendirian PAUD di Tanda Tangani KadisPetugas menyerahkan ke Pemohon SK ijin Pendirian PAUD![]() |
3. Jangka Waktu Penyerahan | 7 (tujuh) hari |
4. Biaya/Tarif | Gratis |
5. Produk Layanan | SK Ijin Pendirian Satuan PAUD |
6. Pengelolaan Pengaduan (Pengaduan dan/atau informasi lebih lanjut, dapat diperoleh melalui petugas | Staf Seksi Kelembagaan dan Sapras PAUD dan PNFI Hj. Indera Muliana, SE. HP. 08125531638 |