Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
STANDAR PELAYANAN
PENGESAHAN DOKUMEN KTSP
JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
No. | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSPPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 35 tahun 2018 tentang Kurikulum 2013Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan pendidikan. |
2 | Persyaratan Pelayanan | Draf Dokumen KTSP yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah dan KomiteDraf Dokumen KTSP yang sudah ditandatangani dan rekomendasi Ka UPT LK KecamatanRekomendasi untuk proses kelanjutan proses berikutnyaBerita Acara hasil VerifikasiDraft Dokumen KTSP yang sudah di verifikasi |
3 | Sistem mekanisme/ Prosedur | Usulan pengesahan Dokumen KTSPRekomendasi Kepala UPT LK Kecamatan Penerimaan Dokumen Usulan Dokumen KTSP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Verifikasi persyaratan Dokumen dan analisis data usulan (seleksi administrasi)Usulan Pengesahan Dokumen KTSPPenandatanganan Dokumen KTSPPenyerahan Dokumen KTSP satuan Pendidikan![]() |
4 | Waktu Pelayanan | 3 jam |
5 | Biaya / tarif | Tidak dipungut biaya/ gratis |
6 | Produk Layanan | Pengesahan Dokumen KTSP jenjang Sekolah dasar |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Seksi Kurikulum dan Pengembangan Mutu SD Agustudalia,S.Sos – 081347718567Muhammad Nur, S. Sos – 081351833176Ahmad Masruni – 085246279660 |