30 October 2025

JENJANG SMP

Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

STANDAR PELAYANAN
PENGESAHAN DOKUMEN KTSP 
JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

NoKomponenUraian
1Dasar HukumUU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional PendidikanPermendikbud No. 21/2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan MenengahPermendikbud No. 20/2016 tentang Standar Kompetensi LulusanPermendikbud No. 61/2014 tentang KTSP pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
2ProsedurPengawas memverifikasi dokumen KTSP yang telah disusun oleh setiap Satuan PendidikanPetugas menerima usulan pengesahani dokumen KTSP yang telah disusun oleh setiap Satuan Pendidikan Kasi memeriksa kelengkapan dokumen KTSP dan memberi persetujuan (paraf)Kabid memeriksa kembali kelengkapan dokumen KTSP dan memberi persetujuan (paraf)Kepala Dinas menandatangani halaman Pengesahan KTSP
3PersyaratanMembawa dokumen KTSP dengan format isi yang mengacu pada Permendikbud No. 61/2014 tentang KTSP pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
4Jangka Waktu Penyelesaian1 – 2 Hari
5Biaya / TarifTanpa dipungut biaya
6Penanganan PengaduanMasyarakat/pemohon dapat menyampaikan pengaduan : Datang Langsung;Surat Tertulis dan dimasukkan ke Kotak SaranMenyampaikan pengaduan dan saran langsung ke nomor kontak : 085250535388