Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
STANDAR PELAYANAN
PENGESAHAN DOKUMEN KTSP
JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Dasar Hukum | UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional PendidikanPermendikbud No. 21/2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan MenengahPermendikbud No. 20/2016 tentang Standar Kompetensi LulusanPermendikbud No. 61/2014 tentang KTSP pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
| 2 | Prosedur | Pengawas memverifikasi dokumen KTSP yang telah disusun oleh setiap Satuan PendidikanPetugas menerima usulan pengesahani dokumen KTSP yang telah disusun oleh setiap Satuan Pendidikan Kasi memeriksa kelengkapan dokumen KTSP dan memberi persetujuan (paraf)Kabid memeriksa kembali kelengkapan dokumen KTSP dan memberi persetujuan (paraf)Kepala Dinas menandatangani halaman Pengesahan KTSP![]() |
| 3 | Persyaratan | Membawa dokumen KTSP dengan format isi yang mengacu pada Permendikbud No. 61/2014 tentang KTSP pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
| 4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 – 2 Hari |
| 5 | Biaya / Tarif | Tanpa dipungut biaya |
| 6 | Penanganan Pengaduan | Masyarakat/pemohon dapat menyampaikan pengaduan : Datang Langsung;Surat Tertulis dan dimasukkan ke Kotak SaranMenyampaikan pengaduan dan saran langsung ke nomor kontak : 085250535388 |

