Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendidikan
STANDAR PELAYANAN IJIN OPERASIONAL
SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
1. Persyaratan Pelayanan | Surat Pengantar dari UPT. Layanan Kependidikan Kecamatan.Surat Permohonan Ijin Operasional SPNF SKB ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten.Profil Satuan SPNF SKB.Fotocopy Akte Notaris Yayasan/Desa.Susunan Pengurus.Fotocopy SK Ijin Operasional Yang Sudah Habis Waktunya, dengan Menunjukkan juga SK Aslinya.Kurikulum Pendidikan / Menu Pembelajaran.Peta Lokasi Sederhana.Fotocopy Ijin Pendirian Satuan PAUD.Photo Kepala Sekolah (3×4) Warna 2 Lembar.Surat Rekomendasi / Keterangan Domisili dari Desa / Kelurahan.Rekomendasi dari UPT Layanan Kependidikan Kecamatan, Camat, dan Lurah / Kepala Desa.Status Kepemilikan Lahan dan Gedung (lampirkani buktinya).Photo Gedung, Papan Nama, Aktivitas Peserta Didik dan Pendidik, SAPRAS.Berita Acara Tim Verifikasi Kecamatan. |
2. Prosedur | ![]() |
3. Jangka Waktu Penyerahan | 7 (Tujuh) Hari |
4. Biaya / Tarif | Gratis |
5. Produk Layanan | SK Ijin Operasional Satuan PAUD |
6. Pengelolaan Pengaduan (Pengaduan dan/atau informasi lebih lanjut, dapat diperoleh melalui petugas | STAF SEKSI KELEMBAGAAN DAN SAPRAS PAUD dan PNFI Hj. Indera Muliana, SE HP. 08125531638 |