Legalisir STTB / IJAZAH / DANEM / SKHU / SKYBS
STANDAR LAYANAN
ADMINISTRASI IJAZAH JENJANG SMP
(Legalisir, Kesalahan Penulisan, Hilang/Terbakar/Rusak)
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1. | Dasar Hukum | UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional PendidikanPermendikbud No. 20/2016 tentang Standar Kompetensi LulusanPermendikbud No. 29/2014 Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. |
| 2. | Prosedur | Pemohon menyerahkan photocopy berkas ijazah yang akan dilegalisirPetugas (Staf Seksi Kurikulum dan PM SMP) memeriksa berkas asli ijazah Ijazah Peserta Didik yang berasal dari wilayah Kab. KUKAR, berkas copy ijazah dilegalisir oleh sekolah dan bagi yang berasal dari luar wilayah Kab. KUKAR, dilegalisir oleh Disdikbud KUKARPetugas memberikan Stempel Legalisir pada berkas photocopyKasi menandatangani ijazah yang dilegalisirPetugas mencatat dan mengarsipkan 1 lembar photocopy ijazahPetugas menyerahkan berkas yang sudah dileglisir kepada pemohon |
| Pemohon menyerahkan berkas kepada petugasPetugas (Staf Seksi Kurikulum dan PM SMP) memeriksa kelengkapan berkas pengajuan Kasi dan Kabid memberikan paraf pada surat keterangan (kesalahan penulisan ijazah) dan/atau Surat Pengganti Ijazah/rusak/hilang/terbakar yang dibuat oleh satuan pendidikan bersangkutanKepala Disdikbud menandatangani surat yang diajukan satuan pendidikanPetugas menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kepada pemohon | ||
| 3. | Persyaratan | Legalisir IjazahIjazah AsliPhotocopy Ijazah maksimal 10 lembarPhotocopy KTP/KK pemilik ijazah Kesalahan Penulisan IjazahSurat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan bersangkutan dengan menggunakan Kop SekolahIjazah Asli yang salahPhotocopy Akte PemohonPhotocopy KTP/KKIjazah Hilang/Rusak/TerbakarSurat Keterangan dari KepolisianPhotocopy Ijazah/SKL (jika ada)Surat Pengganti Ijazah yang dibuat oleh Satuan Pendidikan bersangkutan (Format sesuai juknis penulisan ijazah yang berlaku pada tahun berjalan)Photocopy Akte PemohonPhotocopy KTP/KK![]() |
| 4. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 jam |
| 5. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
| 6. | Penanganan Pengaduan | Masyarakat/pemohon dapat menyampaikan pengaduan : Datang Langsung;Surat Tertulis dan dimasukkan ke Kotak SaranMenyampaikan pengaduan dan saran langsung ke nomor kontak : 085250535388 |

Kesalahan Penulisan IjazahSurat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan bersangkutan dengan menggunakan Kop SekolahIjazah Asli yang salahPhotocopy Akte PemohonPhotocopy KTP/KKIjazah Hilang/Rusak/TerbakarSurat Keterangan dari KepolisianPhotocopy Ijazah/SKL (jika ada)Surat Pengganti Ijazah yang dibuat oleh Satuan Pendidikan bersangkutan (Format sesuai juknis penulisan ijazah yang berlaku pada tahun berjalan)Photocopy Akte PemohonPhotocopy KTP/KK