Legalisir STTB / IJAZAH / DANEM / SKHU / SKYBS
STANDAR PELAYANAN
PENGESAHAN FOTOCOPY IJAZAH/STTB PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
No. | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan menengah Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan pendidikan. |
2 | Persyaratan Pelayanan | Berkas Pengajuan Pengesahan Ijazah, terdiri dari Ijazah Asli dan Fotocopy.Fotocopy Ijazah yang sudah di bubuhi Stempel pengesahan ijazahFotocopy ijazah yang sudah diparaf Kepala Seksi KurikulumPengesahan Ijazah |
3 | Sistem mekanisme / Prosedur | Menerima berkas pengajuan pengesahan fotocopy ijazah yang sudah di stempel pengesahan Menerima dan memeriksa kesesuaian berkas pengajuan fotocopy, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pengadministrasi, jika setuju di paraf dan diserahkan ke Kasi Karikulum Menerima dan meneliti kesesuaian berkas pengajuan fotocopy, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pengadministrasi, jika setuju di paraf dan diserahkan ke Kepala bidangMenerima dan meneliti kesesuaian berkas pengajuan fotocopy, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pengadministrasi, jika setuju di paraf dan diserahkan ke Kepala DinasMenerima pengesahan fotocopy ijazah, member nomor registrasi, pengesahan fotocopy ijazah, membubuhi stempel dinas, mencatat dalam buku pengesahan ijazah dan menyerahkan kepada pemohon![]() |
4 | Waktu Pelayanan | 2 jam |
5 | Biaya / tarif | Tidak dipungut biaya/ gratis |
6 | Produk Layanan | Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB jenjang Pendidikan Sekolah dasar |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Seksi Kurikulum dan Pengembangan Mutu SD Agustudalia,S.Sos – 081347718567Muhammad Nur, S. Sos – 081351833176Ahmad Masruni – 085246279660 |