
MAKASSAR – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai salah satu Kabupaten di Kalimantan Timur memiliki Sembilan objek Cagar Budaya yang telah ditetapkan dan diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Kukar bernomor 173/SK-BUP/HK/2022 tentang Tim Ahli Cagar Budaya.
Seluruh Cagar Budaya tersebut tentu harus mendapatkan perhatian dan penjagaan secara langsung agar bisa terus menjadi pengingat tentang sejarah kehidupan manusia dimasa lalu. Disinilah peran para Juru Pelihara (Jupel) diperlukan.
Cagar Budaya sendiri beragam bentuk dan bahannya. Ada yang berbentuk benda, bangunan, struktur, Situs, dan Kawasan cagar budaya. Ada yang terbuat dari, kayu batu, dan sebagainya. Oleh karenanya perlakuan dalam pemeliharaannya juga berbeda.

Dalam rangka memperkaya dan menambah pengetahuan tentang pemeliharaan berbagai macam bentuk cagar budaya tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar tanggal 28 November s/d 01 Desember 2024 lalu melakukan kunjungan ke Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Sulawesi Selatan dengan membawa serta enam orang Jupel.
Rombongan yang dipimpin oleh Pamong Budaya Ahli Muda Disdikbud Kukar M. Saidar tersebut diterima oleh Kepala BPNB langsung, Andriyani diruangan kerjanya. Dalam pertemuan tersebut Andriyani memberikan beberapa rekomendasi terkait Cagar Budaya yang dimiliki oleh Provinsi Sulsel.
Diskusi berjalan dengan hangat dan banyak informasi yang didapat terkait bagaimana pemeliharaan cagar budaya di daerah Sulsel dilakukan. Setelah dirasa cukup rombongan pun pamit dengan sebelumnya M. Saidar menyerahkan cenderamata berupa buku profil singkat Sembilan Cagar Budaya yang ada di Kukar kepada Andriyani. Rombongan pun kemudian melanjutkan perjalanan ke makam Sultan Aji Muhammad Idris di Kabupaten Wajo.
