STANDAR PELAYANAN
PENYALURAN TUNJANGAN PENDIDIKAN
No. | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang RI, Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan DosenPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan GuruPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam jabatan. |
2 | Persyaratan Pelayanan | Operator Sekolah melakukan pemutakhiran data PTK melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan)Untuk calon penerima DTP harus dilakukan Rekapitulasi Usulan Calon Penerima DTP untuk diusulkan ke UPT LK.Data Calon penerima DTP diverifikasi melalui UPT LK . Data Penerima TKG dan TPG, Operator Kabupaten mengusulkan dan memverifikasi data melalui aplikasi Aneka TunjanganDokumen pada point “3” diserahkan ke Bidang GTK untuk dilakukan verifikasi dan validasiBerkas Hasil verifikasi dan validasi diserahkan ke Sub Bagian Penyusunan Program dan KeuanganOperator SIMBAYAR menyusun rekapitulasi untuk dasar Pengajuan SPP dan SPM. |
3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | ![]() |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 (satu) Hari kerja |
5 | Biaya/Tarif | Tanpa dipungut biaya |
6 | Produk Layanan | Penyaluran Tunjangan Pendidikan (DTP, TKG dan TPG) |
7 | Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | Komputer dan WiFi |
8 | Kompetensi Pelaksana | Petugas yang memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang pelayanan |
9 | Pengawasan Internal | Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsungPengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah |
10 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Prasarana | Masyarakat/pemohon dapat menyampaikan pengaduan : Datang Langsung/Hadir;Surat TertulisMenyampaikan pengaduan dan saran langsung melalui layanan online/HP/SMS/Whattsapp : 08125854513, Pengelola Simbayar |
11 | Jumlah Pelaksana | 2 (Dua) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Tersalurnya Tunjangan Pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Tunjangan Pendidikan yang disalurkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) minimal 1 kali dalam satu tahun, yang selanjutnya dilakukan perbaikan untuk meningkatkan kinerja pelayanan. |