
TENGGARONG – Saat ini, miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada pendidikan anak usia dini dan SD masih sangat kuat di masyarakat. Bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat untuk masuk SD. Padahal tes tersebut telah jelas dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes untuk mendapatkan layanan tersebut. Terlebih lagi masih banyak anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD.
Membangun kemampuan pada anak tidak bisa dilakukan dengan cara instan, akan tetapi perlu dilakukan secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan agar manfaat baik dari pembelajaran dapat tercapai. Beberapa hal yang harus dilakukan dalam membangun kemampuan pada anak adalah membuat anak merasa senang dalam belajar. Kemudian membangun rasa percaya diri bahwa mereka pasti bisa asalkan mau berusaha. Selanjutnya anak mampu mengelola emosi dan menghargai orang lain. Anak dapat merawat diri dan barang-barang yang menjadi tanggung jawab diri. Anak paham kata dan keterkaitannya dengan huruf serta bunyinya. Anak mampu menyimak dan dapat mengutarakan gagasan sederhana. Dan yang terakhir adalah anak memahami penjumlahan bukan semata karena hafal.
Dalam rangka Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 0759/C/HK.04.01/2003. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kemudian menindaklanjuti SE tersebut dengan menerbitkan SE Kepala Disdikbud Kukar Nomor: P-1569/PAUD-PNFI-1/100.3.4/2/2023.
Point pertama dari SE tersebut meminta kepada satuan pendidikan SD agar tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung), atau bentuk tes lain sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permen Nomor 1 Tahun 2021 seperti yang telah disebutkan diawal. Total ada lima point dalam SE Kadisdikbud tersebut, yang bisa di download di tautan Surat Edaran Kadisdikbud Kukar Tentang Penguatan Transisi PAUD Ke SD Kelas Awal tahun 2023. (Jaya MN)