Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupten Kutai Kartanegara dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kukar menggelar sidang Penetapan Objek Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Sidang penetapan cagar budaya berlangsung selama 1 hari di Ruang Rapat Merah Putih Gedung A Lt.2 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupten Kutai Kartanegara pada hari kamis, 17 November 2022. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kaltim selaku Ketua Tim Ahli Cagar Budaya ( TACB ) DR. Muslimin. A.R. Effendy.,M.Hum beserta Sekretaris dan Anggota Tim Ahli Cagar Budaya, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan yang di wakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan, Camat Loa Kulu, Camat Sangasanga, Sekcam Muara Kaman, mewakili Camat Tenggarong dan Kepala UPT 4 Kecamatan serta para Juru Pelihara Cagar Budaya.
Sebelum sidang Penetapan Cagar Budaya di buka, Sekretaris TACB H. Mohammad Saidar,SE.,MM menyampaikan laporan terkait dengan hasil Survey lapangan. Rencananya ada 9 objek cagar budaya yang akan ditetapkan di 4 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan dibuka oleh Kabid Kebudayaan Mulyadi, S.E.,M,Si mewakili Kepala Dinas. Dalam kesempatan tersebut Mulyadi menyampaikan bahwa melalui forum ini Kabupaten Kutai Kartanegara terus berusaha menggali potensi cagar budaya guna melestarikan peninggalan masa lalu yang mempunyai nilai sejarah panjang yang penting bagi masyarakat untuk diketahui. Kegiatan ini merupakan upaya pelestarian peninggalan budaya sebagai warisan sejarah serta penggalian potensi wisata budaya dan untuk mencatatnya cagar budaya sebagai aset daerah yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kaltim selaku Ketua Tim Ahli Cagar Budaya ( TACB ) DR.Muslimin. A.R. Effendy.,M.Hum menyampaikan beberapa hal yang perlu diingat tentang Tugas Tim Ahli Cagar Budaya. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UUCB), Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Sementara Tim Ahli Cagar Budaya tingkat Nasional jumlahnya antara 9 hingga 15 orang, untuk tingkat provinsi jumlahnya antara 7 hingga 9 orang dan untuk tingkat kabupaten/kota jumlahnya antara 5 hingga 7 orang.
Dari hasil sidang penetapan cagar budaya tersebut direkomendasikan ada sedikitnya 9 objek cagar budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara yang akan ditetapkan diantaranya Kawasan Situs Muara Kaman ( Lesung Batu dan Batu Menhir di Kec. Muara Kaman ), Rumah Penjara, Situs Lokasi Kubur Tajau Gunung Selendang dan Tugu Pembantaian Sangasanga ( Kec. Sangasanga ), Makam Aji Pangeran Sinum Panji Mendapa dan Tugu Pembantaian Jepang ( Kec. Loa Kulu ), Kompleks Makam Kerabat Kesultanan Kutai, Masjid Jami’ Adji Amir Hasanuddin, dan Rumah Besar Tenggarong ( Kec. Tenggarong ). Serta ada 2 objek Cagar Budaya yang akan di tetapkan di Peringkat Nasional yaitu Masjid Jami’Adji Amir Hasanuddin dan Situs Lokasi Kubur Tajau Gunung Selendang.
Penetapan cagar budaya di tingkat Kabupaten ini merupakan langkah awal untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya yang ditinggalkan oleh para pendahulu. Harapannya setelah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten, akan terus di upayakan untuk mewujudkan penetapan cagar budaya pada tingkat Provinsi hingga tingkat Nasional. (*ist.)
