TENGGARONG – Hari Ini Rabu, 2 Nopember 2022 Tim Ombusdman Republik Indonesia melakukan kunjungan Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman Republik Indonesia akan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan pendidikan pada wilayah yang masuk dalam Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.
Terdapat beberapa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang masuk dalam daftar sekolah penerima dana bantuan operasional afirmasi. Berkenaan dengan hal tersebut, sebagaimana diketahui bantuan operasional sekolah Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus, yang ditetapkan oleh kementrian.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Kabid PAUD & PNFI, Kabid Kebudayaan, Kabid GTK, Kasi Kurikulum dan Pengembangan Mutu SMP dan Sub Koordinator Peserta didik dan pembangunan karakter SMP (Yhan)
