Surat Keterangan

Surat Keteragan Pengganti STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS


STANDAR PELAYANAN 

SURAT KETERANGAN PENGGANTI STTB/IJAZAH PENDIDIKAN KESETARAAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

 

PRODUK PELAYANAN

 

Surat Keterangan Pengganti STTB/Ijazah Pendidikan Kesetaraan

 

2

 

PERSYARATAN PELAYANAN

 

 

  1. Fotokopi Ijazah jika masih ada
  2. Fotokopi KTP (1 lembar).
  3. Kartu Keluarga/Akte Kelahiran (1 lembar).
  4. Surat Keterangan kehilangan/rusak
  5. Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak bermaterai 
  1. Surat Keterangan 2 Saksi teman lulusan.

 

3

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

 

 

  1. Mengajukan Permohonan.
  2. Surat Keterangan kehilangan, kerusakan yang mengakibatkan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya menindak lanjuti dari Kepolisian
  3. Menghadirkan 2 orang saksi teman lulusan satu angkatan pada sekolah yang sama.
  4. Berkas kelengkapan disetor ke Petugas Administrasi untuk diverifikasi.
  5. Surat Pernyataan Mutlak ditanda tangani di atas materai 
  6. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti STTB/Ijazah diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Surat Keterangan kesalahan penulisan cukup diproses di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menindak lanjuti dari lembaga jika lembaga masih ada atau aktif..

 

 

4

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 

 

120 Menit

 

5

 

BIAYA

 

 

Gratis

 

 

6

 

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

 


 

Pengelolaan Pengaduan :

  • Pengaduan secara tidak langsung







 

STANDAR PELAYANAN 

SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH SD



Powered by Froala Editor