Pengesahan Dokumen KTSP

Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)


STANDAR PELAYANAN
PENGESAHAN DOKUMEN KTSP 
JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR

No.

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 35 tahun 2018 tentang Kurikulum 2013
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara     Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan pendidikan.

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Draf Dokumen KTSP yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah dan Komite
  2. Draf Dokumen KTSP yang sudah ditandatangani  dan rekomendasi Ka UPT LK Kecamatan
  3. Rekomendasi untuk proses kelanjutan proses berikutnya
  4. Berita Acara hasil Verifikasi
  5. Draft Dokumen KTSP yang sudah di verifikasi 

3

Sistem mekanisme/ Prosedur

  1. Usulan pengesahan Dokumen KTSP
  2. Rekomendasi Kepala UPT LK Kecamatan 
  3. Penerimaan Dokumen Usulan Dokumen KTSP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 
  4. Verifikasi persyaratan Dokumen dan analisis data usulan (seleksi administrasi)
  5. Usulan Pengesahan Dokumen KTSP
  6. Penandatanganan Dokumen KTSP
  7. Penyerahan Dokumen KTSP satuan Pendidikan

4

Waktu Pelayanan

3 jam

5

Biaya / tarif

Tidak dipungut biaya/ gratis 

6

Produk Layanan

Pengesahan Dokumen KTSP jenjang Sekolah dasar

7

Pengelolaan Pengaduan 

Seksi Kurikulum dan Pengembangan Mutu SD 

  1. Agustudalia,S.Sos – 081347718567
  2. Muhammad Nur, S. Sos  - 081351833176
  3. Ahmad Masruni – 085246279660


STANDAR PELAYANAN
PENGESAHAN DOKUMEN KTSP 
JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
  1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Permendikbud No. 21/2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Permendikbud No. 20/2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  5. Permendikbud No. 61/2014 tentang KTSP pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
2
Prosedur
  1. Pengawas memverifikasi dokumen KTSP yang telah disusun oleh setiap Satuan Pendidikan
  2. Petugas menerima usulan pengesahani dokumen KTSP yang telah disusun oleh setiap Satuan Pendidikan 
  3. Kasi memeriksa kelengkapan dokumen KTSP dan memberi persetujuan (paraf)
  4. Kabid memeriksa kembali kelengkapan dokumen KTSP dan memberi persetujuan (paraf)
  5. Kepala Dinas menandatangani halaman Pengesahan KTSP


3
Persyaratan

Membawa dokumen KTSP dengan format isi yang mengacu pada Permendikbud No. 61/2014 tentang KTSP pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

4
Jangka Waktu Penyelesaian

1 – 2 Hari

5
Biaya / Tarif

Tanpa dipungut biaya

6
Penanganan Pengaduan

Masyarakat/pemohon dapat menyampaikan pengaduan : 

  1. Datang Langsung;
  2. Surat Tertulis dan dimasukkan ke Kotak Saran
  3. Menyampaikan pengaduan dan saran langsung ke nomor kontak : 085250535388


Powered by Froala Editor