Pengesahan Dokumen KTSP
Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
STANDAR PELAYANAN
PENGESAHAN DOKUMEN KTSP
JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
No. | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 35 tahun 2018 tentang Kurikulum 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan pendidikan.
|
2 | Persyaratan Pelayanan | - Draf Dokumen KTSP yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah dan Komite
- Draf Dokumen KTSP yang sudah ditandatangani dan rekomendasi Ka UPT LK Kecamatan
- Rekomendasi untuk proses kelanjutan proses berikutnya
- Berita Acara hasil Verifikasi
- Draft Dokumen KTSP yang sudah di verifikasi
|
3 | Sistem mekanisme/ Prosedur | - Usulan pengesahan Dokumen KTSP
- Rekomendasi Kepala UPT LK Kecamatan
- Penerimaan Dokumen Usulan Dokumen KTSP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Verifikasi persyaratan Dokumen dan analisis data usulan (seleksi administrasi)
- Usulan Pengesahan Dokumen KTSP
- Penandatanganan Dokumen KTSP
- Penyerahan Dokumen KTSP satuan Pendidikan

|
4 | Waktu Pelayanan | 3 jam |
5 | Biaya / tarif | Tidak dipungut biaya/ gratis |
6 | Produk Layanan | Pengesahan Dokumen KTSP jenjang Sekolah dasar |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Seksi Kurikulum dan Pengembangan Mutu SD - Agustudalia,S.Sos – 081347718567
- Muhammad Nur, S. Sos - 081351833176
- Ahmad Masruni – 085246279660
|
STANDAR PELAYANAN
PENGESAHAN DOKUMEN KTSP
JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | - UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendikbud No. 21/2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud No. 20/2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendikbud No. 61/2014 tentang KTSP pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
|
2 | Prosedur | - Pengawas memverifikasi dokumen KTSP yang telah disusun oleh setiap Satuan Pendidikan
- Petugas menerima usulan pengesahani dokumen KTSP yang telah disusun oleh setiap Satuan Pendidikan
- Kasi memeriksa kelengkapan dokumen KTSP dan memberi persetujuan (paraf)
- Kabid memeriksa kembali kelengkapan dokumen KTSP dan memberi persetujuan (paraf)
- Kepala Dinas menandatangani halaman Pengesahan KTSP

|
3 | Persyaratan | Membawa dokumen KTSP dengan format isi yang mengacu pada Permendikbud No. 61/2014 tentang KTSP pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 – 2 Hari |
5 | Biaya / Tarif | Tanpa dipungut biaya |
6 | Penanganan Pengaduan | Masyarakat/pemohon dapat menyampaikan pengaduan : - Datang Langsung;
- Surat Tertulis dan dimasukkan ke Kotak Saran
- Menyampaikan pengaduan dan saran langsung ke nomor kontak : 085250535388
|
Powered by Froala Editor