Legalisir
Legalisir STTB / IJAZAH / DANEM / SKHU / SKYBS
STANDAR PELAYANAN
PENGESAHAN FOTOCOPY IJAZAH/STTB PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
No. | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan menengah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan pendidikan.
|
2 | Persyaratan Pelayanan | - Berkas Pengajuan Pengesahan Ijazah, terdiri dari Ijazah Asli dan Fotocopy.
- Fotocopy Ijazah yang sudah di bubuhi Stempel pengesahan ijazah
- Fotocopy ijazah yang sudah diparaf Kepala Seksi Kurikulum
- Pengesahan Ijazah
|
3 | Sistem mekanisme / Prosedur | - Menerima berkas pengajuan pengesahan fotocopy ijazah yang sudah di stempel pengesahan
- Menerima dan memeriksa kesesuaian berkas pengajuan fotocopy, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pengadministrasi, jika setuju di paraf dan diserahkan ke Kasi Karikulum
- Menerima dan meneliti kesesuaian berkas pengajuan fotocopy, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pengadministrasi, jika setuju di paraf dan diserahkan ke Kepala bidang
- Menerima dan meneliti kesesuaian berkas pengajuan fotocopy, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pengadministrasi, jika setuju di paraf dan diserahkan ke Kepala Dinas
- Menerima pengesahan fotocopy ijazah, member nomor registrasi, pengesahan fotocopy ijazah, membubuhi stempel dinas, mencatat dalam buku pengesahan ijazah dan menyerahkan kepada pemohon

|
4 | Waktu Pelayanan | 2 jam |
5 | Biaya / tarif | Tidak dipungut biaya/ gratis |
6 | Produk Layanan | Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB jenjang Pendidikan Sekolah dasar |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Seksi Kurikulum dan Pengembangan Mutu SD - Agustudalia,S.Sos – 081347718567
- Muhammad Nur, S. Sos - 081351833176
- Ahmad Masruni – 085246279660
|
STANDAR LAYANAN
ADMINISTRASI IJAZAH JENJANG SMP
(Legalisir, Kesalahan Penulisan, Hilang/Terbakar/Rusak)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | - UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendikbud No. 20/2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendikbud No. 29/2014 Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
|
2. | Prosedur | - Pemohon menyerahkan photocopy berkas ijazah yang akan dilegalisir
- Petugas (Staf Seksi Kurikulum dan PM SMP) memeriksa berkas asli ijazah
- Ijazah Peserta Didik yang berasal dari wilayah Kab. KUKAR, berkas copy ijazah dilegalisir oleh sekolah dan bagi yang berasal dari luar wilayah Kab. KUKAR, dilegalisir oleh Disdikbud KUKAR
- Petugas memberikan Stempel Legalisir pada berkas photocopy
- Kasi menandatangani ijazah yang dilegalisir
- Petugas mencatat dan mengarsipkan 1 lembar photocopy ijazah
- Petugas menyerahkan berkas yang sudah dileglisir kepada pemohon
|
| | - Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
- Petugas (Staf Seksi Kurikulum dan PM SMP) memeriksa kelengkapan berkas pengajuan
- Kasi dan Kabid memberikan paraf pada surat keterangan (kesalahan penulisan ijazah) dan/atau Surat Pengganti Ijazah/rusak/hilang/terbakar yang dibuat oleh satuan pendidikan bersangkutan
- Kepala Disdikbud menandatangani surat yang diajukan satuan pendidikan
- Petugas menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kepada pemohon
|
3. | Persyaratan | Legalisir Ijazah - Ijazah Asli
- Photocopy Ijazah maksimal 10 lembar
- Photocopy KTP/KK pemilik ijazah

Kesalahan Penulisan Ijazah - Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan bersangkutan dengan menggunakan Kop Sekolah
- Ijazah Asli yang salah
- Photocopy Akte Pemohon
- Photocopy KTP/KK
Ijazah Hilang/Rusak/Terbakar - Surat Keterangan dari Kepolisian
- Photocopy Ijazah/SKL (jika ada)
- Surat Pengganti Ijazah yang dibuat oleh Satuan Pendidikan bersangkutan (Format sesuai juknis penulisan ijazah yang berlaku pada tahun berjalan)
- Photocopy Akte Pemohon
- Photocopy KTP/KK
|
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 jam |
5. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
6. | Penanganan Pengaduan | Masyarakat/pemohon dapat menyampaikan pengaduan : - Datang Langsung;
- Surat Tertulis dan dimasukkan ke Kotak Saran
- Menyampaikan pengaduan dan saran langsung ke nomor kontak : 085250535388
|
Powered by Froala Editor