Legalisir

Legalisir STTB / IJAZAH / DANEM / SKHU / SKYBS


STANDAR PELAYANAN
PENGESAHAN FOTOCOPY IJAZAH/STTB PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR

 No.

 Komponen

 Uraian

1

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan menengah
  2.  Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara  Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan pendidikan.

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Berkas Pengajuan Pengesahan Ijazah, terdiri dari Ijazah Asli dan Fotocopy.
  2. Fotocopy Ijazah yang sudah di bubuhi Stempel pengesahan ijazah
  3. Fotocopy ijazah yang sudah diparaf Kepala Seksi Kurikulum
  4. Pengesahan Ijazah 

3

Sistem mekanisme / Prosedur

  1. Menerima berkas pengajuan pengesahan fotocopy ijazah yang sudah di stempel pengesahan 
  2. Menerima dan memeriksa kesesuaian berkas pengajuan fotocopy, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pengadministrasi, jika setuju di paraf dan diserahkan ke Kasi Karikulum 
  3. Menerima dan meneliti kesesuaian berkas pengajuan fotocopy, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pengadministrasi, jika setuju di paraf dan diserahkan ke Kepala bidang
  4. Menerima dan meneliti kesesuaian berkas pengajuan fotocopy, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pengadministrasi, jika setuju di paraf dan diserahkan ke Kepala Dinas
  5. Menerima pengesahan fotocopy ijazah, member nomor registrasi, pengesahan fotocopy ijazah, membubuhi stempel dinas, mencatat dalam buku pengesahan ijazah dan menyerahkan kepada pemohon

4

Waktu Pelayanan

2 jam

5

Biaya / tarif

Tidak dipungut biaya/ gratis 

6

Produk Layanan

Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB jenjang Pendidikan Sekolah dasar

7

Pengelolaan Pengaduan 

Seksi Kurikulum dan Pengembangan Mutu SD 

  1. Agustudalia,S.Sos – 081347718567
  2. Muhammad Nur, S. Sos  - 081351833176
  3. Ahmad Masruni – 085246279660


STANDAR LAYANAN
ADMINISTRASI IJAZAH JENJANG SMP
(Legalisir, Kesalahan Penulisan, Hilang/Terbakar/Rusak)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Permendikbud No. 20/2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  4. Permendikbud No. 29/2014 Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

2.

Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan photocopy berkas ijazah yang akan dilegalisir
  2. Petugas (Staf Seksi Kurikulum dan PM SMP) memeriksa berkas asli ijazah 
  3. Ijazah Peserta Didik yang berasal dari wilayah Kab. KUKAR, berkas copy ijazah dilegalisir oleh sekolah dan bagi yang berasal dari luar wilayah Kab. KUKAR, dilegalisir oleh Disdikbud KUKAR
  4. Petugas memberikan Stempel Legalisir pada berkas photocopy
  5. Kasi menandatangani ijazah yang dilegalisir
  6. Petugas mencatat dan mengarsipkan 1 lembar photocopy ijazah
  7. Petugas menyerahkan berkas yang sudah dileglisir kepada pemohon

 

 

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Petugas (Staf Seksi Kurikulum dan PM SMP) memeriksa kelengkapan berkas pengajuan 
  3. Kasi dan Kabid memberikan paraf pada surat keterangan (kesalahan penulisan ijazah) dan/atau Surat Pengganti Ijazah/rusak/hilang/terbakar yang dibuat oleh satuan pendidikan bersangkutan
  4. Kepala Disdikbud menandatangani surat yang diajukan satuan pendidikan
  5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kepada pemohon

3.

Persyaratan

Legalisir Ijazah

  1. Ijazah Asli
  2. Photocopy Ijazah maksimal 10 lembar
  3. Photocopy KTP/KK pemilik ijazah

Kesalahan Penulisan Ijazah

  1. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan bersangkutan dengan menggunakan Kop Sekolah
  2. Ijazah Asli yang salah
  3. Photocopy Akte Pemohon
  4. Photocopy KTP/KK

Ijazah Hilang/Rusak/Terbakar

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian
  2. Photocopy Ijazah/SKL (jika ada)
  3. Surat Pengganti Ijazah yang dibuat oleh Satuan Pendidikan bersangkutan (Format sesuai juknis penulisan ijazah yang berlaku pada tahun berjalan)
  4. Photocopy Akte Pemohon
  5. Photocopy KTP/KK

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 jam

5.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

6.

Penanganan Pengaduan

Masyarakat/pemohon dapat menyampaikan pengaduan : 

  1. Datang Langsung;
  2. Surat Tertulis dan dimasukkan ke Kotak Saran
  3. Menyampaikan pengaduan dan saran langsung ke nomor kontak : 085250535388

Powered by Froala Editor