Izin Operasional Satuan Pendidik

Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendidikan


STANDAR PELAYANAN IJIN OPERASIONAL
SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)

1. Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Pengantar dari UPT. Layanan Kependidikan Kecamatan.
  2. Surat Permohonan Ijin Operasional SPNF SKB ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten.
  3. Profil Satuan SPNF SKB.
  4. Fotocopy Akte Notaris Yayasan/Desa.
  5. Susunan Pengurus.
  6. Fotocopy SK Ijin Operasional Yang Sudah Habis Waktunya, dengan Menunjukkan juga SK Aslinya.
  7. Kurikulum Pendidikan / Menu Pembelajaran.
  8. Peta Lokasi Sederhana.
  9. Fotocopy Ijin Pendirian Satuan PAUD.
  10. Photo Kepala Sekolah (3x4) Warna 2 Lembar.
  11. Surat Rekomendasi / Keterangan Domisili dari Desa / Kelurahan.
  12. Rekomendasi dari UPT Layanan Kependidikan Kecamatan, Camat, dan Lurah / Kepala Desa.
  13. Status Kepemilikan Lahan dan Gedung (lampirkani buktinya).
  14. Photo Gedung, Papan Nama, Aktivitas Peserta Didik dan Pendidik, SAPRAS.
  15. Berita Acara Tim Verifikasi Kecamatan.
2. Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan semua  berkas persyaratan kepada petugas (Bag. Umum Dinas, Bagian umum melakukan proses administrasi) kemudian petugas bagian umum menyerahkan ke bidang PAUD dan PNFI.
  2. Berkas masuk diproses bidang PAUD dan PNFI.
  3. SK Ijin Operasional PAUD di Tanda Tangani Kadis.
  4. Petugas menyerahkan ke Pemohon SK Ijin Pendirian PAUD.
3. Jangka Waktu Penyerahan7 (Tujuh) Hari
4. Biaya / TarifGratis
5. Produk LayananSK Ijin Operasional Satuan PAUD
6. Pengelolaan Pengaduan (Pengaduan dan/atau informasi lebih lanjut, dapat diperoleh melalui petugas

STAF SEKSI KELEMBAGAAN DAN SAPRAS PAUD dan PNFI
Hj. Indera Muliana, SE    HP. 08125531638


Powered by Froala Editor